Pekerja Kantoran Mewarnai Rambut? Kira-kira Boleh Tidak, Ya?
insider.com |
Sebenarnya boleh tidak sih pekerja kantoran mewarnai rambut? Mungkin hal ini menjadi salah satu pertanyaan bagi kamu yang sedang bekerja atau bahkan sedang mencari kerja saat ini.
Di zaman yang semakin modern, orang-orang bebas mengekspresikan dirinya sedemikian rupa, termasuk mewarnai rambutnya dengan beragam gaya dan warna.
Dengan mewarnai rambut, mungkin saja orang akan semakin optimal dalam melakukan sesuatu, termasuk bekerja. Pasalnya, ia bisa menunjukkan dirinya secara maksimal.
Namun, apakah mungkin seorang pekerja kantoran dapat mewarnai rambutnya? Nah, dalam kesempatan kali ini Glints akan menjelaskannya kepadamu.
Apakah Boleh Pekerja Kantoran Mewarnai Rambut?
Jawaban dari pertanyaan di atas sebenarnya tergantung kepada kebijakan perusahaan masing-masing.
Ada yang memang memperbolehkan untuk mewarnai rambut dan bahkan ada juga yang melarang keras untuk melakukannya.
Apabila kamu bekerja di sektor pemerintahan apalagi menjadi seorang ASN (Aparatur Sipil Negara), hampir dipastikan tidak boleh mewarnai rambut.
Sebagai gambaran, dilansir dari Detik, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan instruksi kepada para ASN-nya, baik laki-laki maupun wanita untuk tidak mewarnai rambutnya dengan warna-warni.
Di luar itu, ada beberapa perusahaan yang memang memperbolehkan karyawan untuk mewarnai rambutnya.
Hal ini berlaku misalnya di perusahaan startup. Perusahaan jenis ini memang terbilang lebih modern dan tidak terlalu konservatif.
Hal ini membuat karyawannya bebas dalam mengekspresikan gayanya saat berada di kantor.
Tidak hanya startup saja, beberapa perusahaan lain yang sudah tidak terlalu konservatif juga memperbolehkan karyawannya mewarnai rambut.
Namun, seperti dilansir dari Leaf, beberapa kantor umumnya hanya menerima warna-warna rambut alami saja.
Warna-warna seperti pirang, coklat, hitam, merah alami, dan abu-abu umumnya dapat diterima di sebagian besar tempat kerja.
Komentar
Posting Komentar